Logo Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
#

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Jln. Letnan Harun Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota tasikmalaya, Jawa Barat 46151

Tlp. (0265)333000, Fax (0265)7523520, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Tugas dan Fungsi
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Pejabat Struktural Kepaniteraan
        • Pejabat Struktural Kesekretariatan
        • Fungsional Panitera Pengganti
        • Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Statistik Pengadilan
        • Statistik Kabayan PTA
        • Statistik SIPP
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
      • E Learning
      • Yurisprudensi
    • Pedoman Pengelolaan Organisasi
      • Pedoman Pengeloaan Administrasi
      • Pedoman Pengelolaan Pegawai
      • Pedoman Pengelolaan Keuangan
      • Pedoman Lainnya
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Penunjukan Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan Kepaniteraan
      • Surat Dinas Pimpinan Kesekertariatan
    • Reformasi Birokrasi
      • Road Map
      • Grand Design
      • 8 Area Perubahan
      • Laporan RB
    • Zona Integritas
      • Buku Saku ZI
      • Area I Manajemen Perubahan
      • Area II Penataan Tatalaksana
      • Area III Penataan SDM
      • Area IV Penguatan Akuntabilitas
      • Area V Pengawasan
      • Area VI Penguatan Pelayanan Publik
      • Hasil
    • Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
    • Sarana & Prasarana
    • Agenda Kegiatan Satker
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Informasi Publik
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Hak-hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Biaya Perolehan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
    • Pengawasan & Kode Etik
      • Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik Panitera dan Jurusita
      • Kode Etik ASN
      • Langkah-Langkah Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
    • Laporan
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
        • laporan
        • Neraca SIMAK & BMN
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Laporan Informasi & Pengaduan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • SOP Kesekretariatan
      • SOP Kepaniteraan
    • e-Court
    • Link Terkait
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
      • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
    • Regulasi/Aturan
    • Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
      • PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
      • Contoh Blangko Gugatan/Permohonan
      • Tingkat Pertama
        • Prosedur
        • SOP
      • Verzet
      • Tingkat Banding
        • Prosedur
        • SOP
      • Tingkat Kasasi
        • Prosedur
        • SOP
      • Peninjauan Kembali
        • Prosedur
        • SOP
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Pengawasan
      • Syarat-Syarat Prodeo
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Panjar Biaya Perkara
    • Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
    • Pos Bantuan Hukum
      • Tentang Posbakum
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Prosedur Posbakum
      • Perjanjian Posbakum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Hak-hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Prosedur Mediasi
  • Transparansi
    • Laporan Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan PA Kota Tasikmalaya
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Prodeo
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Faktor Penyebab Perceraian
    • Laporan Kinerja
      • Program Kerja & Kegiatan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (Renstra)
      • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
      • Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
      • LKjIP
      • Laporan Tahunan (Laptah)
      • Realisasi Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi Kinerja
    • Laporan Anggaran Pengadilan
      • Laporan Keuangan
      • Petikan Dipa Satker
      • Transparansi DIPA
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Barang Milik Negara
      • RKA-KL
      • Realisasi Anggaran DIPA
    • LHKPN / LHKASN
      • LHKPN Ketua
      • LHKPN Wakil Ketua
      • LHKPN Hakim
      • LHKPN Kepaniteraan
      • LHKPN Sekretaris
      • LHKASN
  • Berita
    • Berita Terkini
      • Berita MA-RI
      • Pengunguman MA-RI
      • Berita Ditjen Badilag
      • Pengumuman Ditjen Badilag
      • Berita PTA Jabar
      • Pengumuman PTA Jawabarat
    • Media Center
    • Foto Aktivitas
    • Arsip Berita
  • Hubungi Kami
    • Registrasi
    • Pertanyaan
PROSEDUR

Home > Layanan Hukum > Prosedur Berperkara > Peninjauan Kembali > Prosedur

Prosedur

Published: Saturday, 10 October 2020 08:13 | Written by Gilang Ramadhan | Print | Email | Hits: 147

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI

1 Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2 Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3 Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4 Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5 Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6 Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7 Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8 Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9 Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
  - Untuk perkara cerai talak :
    a Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
    b Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
  - Untuk perkara cerai gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Copyright © 2020. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Beranda contact Webmail