Logo Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
#

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Jln. Letnan Harun Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota tasikmalaya, Jawa Barat 46151

Tlp. (0265)333000, Fax (0265)7523520, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Tugas dan Fungsi
      • Profil Pegawai
        • Ketua\Wakil Ketua
        • Hakim
        • Pejabat Fungsional Kepaniteraan
        • Pejabat Struktural Kesekretariatan
        • CPNS
        • PPNPN
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Statistik Pengadilan
        • Statistik Kabayan PTA
        • Statistik SIPP
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
      • E Learning
      • Yurisprudensi
    • Pedoman Pengelolaan Organisasi
      • Pedoman Pengeloaan Administrasi
      • Pedoman Pengelolaan Pegawai
      • Pedoman Pengelolaan Keuangan
      • Pedoman Lainnya
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Penunjukan Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan Kepaniteraan
      • Surat Dinas Pimpinan Kesekertariatan
    • Reformasi Birokrasi
      • Road Map
      • Grand Design
      • 8 Area Perubahan
      • Laporan RB
    • Zona Integritas
      • Buku Saku ZI
      • Area I Manajemen Perubahan
      • Area II Penataan Tatalaksana
      • Area III Penataan SDM
      • Area IV Penguatan Akuntabilitas
      • Area V Pengawasan
      • Area VI Penguatan Pelayanan Publik
      • Hasil
    • Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
    • Sarana & Prasarana
    • Agenda Kegiatan Satker
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Informasi Publik
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Hak-hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Biaya Perolehan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
    • Pengawasan & Kode Etik
      • Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik Panitera dan Jurusita
      • Kode Etik ASN
      • Langkah-Langkah Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
    • Laporan
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
        • laporan
        • Neraca SIMAK & BMN
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Laporan Informasi & Pengaduan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • SOP Kesekretariatan
      • SOP Kepaniteraan
    • e-Court
    • Link Terkait
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
      • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
    • Regulasi/Aturan
    • Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
      • PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
      • Contoh Blangko Gugatan/Permohonan
      • Tingkat Pertama
        • Prosedur
        • SOP
      • Verzet
      • Tingkat Banding
        • Prosedur
        • SOP
      • Tingkat Kasasi
        • Prosedur
        • SOP
      • Peninjauan Kembali
        • Prosedur
        • SOP
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Pengawasan
      • Syarat-Syarat Prodeo
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Panjar Biaya Perkara
    • Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
    • Pos Bantuan Hukum
      • Tentang Posbakum
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Prosedur Posbakum
      • Perjanjian Posbakum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Hak-hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Prosedur Mediasi
  • Transparansi
    • Laporan Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan PA Kota Tasikmalaya
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Prodeo
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Faktor Penyebab Perceraian
    • Laporan Kinerja
      • Program Kerja & Kegiatan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (Renstra)
      • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
      • Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
      • LKjIP
      • Laporan Tahunan (Laptah)
      • Rencana Aksi Kinerja
    • Laporan Anggaran Pengadilan
      • Laporan Keuangan
      • Petikan Dipa Satker
      • Transparansi DIPA
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Barang Milik Negara
      • RKA-KL
      • Realisasi Anggaran DIPA
    • LHKPN / LHKASN
      • LHKPN Ketua
      • LHKPN Wakil Ketua
      • LHKPN Hakim
      • LHKPN Kepaniteraan
      • LHKPN Sekretaris
      • LHKASN
  • Berita
    • Berita Terkini
      • Berita MA-RI
      • Pengunguman MA-RI
      • Berita Ditjen Badilag
      • Pengumuman Ditjen Badilag
      • Berita PTA Jabar
      • Pengumuman PTA Jawabarat
    • Media Center
    • Foto Aktivitas
    • Arsip Berita
  • Hubungi Kami
    • Registrasi
    • Pertanyaan

Home > Artikel Terbaru > WANPRESTASI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERSETUJUAN DAMAI | Oleh : Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.

Artikel Terbaru

Published: Thursday, 14 January 2021 23:00 | Written by Gilang Ramadhan | Print | Email | Hits: 59

WANPRESTASI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERSETUJUAN DAMAI

(Perspektif Kewenangan Peradilan Agama)

Oleh : Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.

Pendahuluan

Perdamaian adalah sayyidal-ahkam (panglima hukum). Perdamaian juga merupakan cita-cita tertinggi hukum. Al-Qur’an tegas mengatakan bahwa wa ash-shulhu khair.Risalah Umar Ibn Khattab juga menyatakan wa ash-shulhu jaizun baina al-muslimina illa shulhan ahalla haraman au harama halalan.Oleh karena itu, upaya damai merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan segala persoalan atau sengketa (perdata).

Upaya damai dapat ditempuh dalam semua jalur penyelesaian sengketa, baik dalam jalur non-litigasi, ataupun saat sengketa telah terlanjur dimajukan ke jalur litigasi. Dalam konteks perdamaian dilakukan dalam jalur non-litigasi, persetujuan damai lazimnya dituangkan dalam suatu akta bawah tangan atau akta notaris.

Meskipun perdamaian adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa, namun ternyata i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan persetujuan damai, khususnya dalam jalur non-litigasi, sering kali menemui kendala. Kendala tersebut terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan persetujuan perdamaian (wanprestasi). Hal Ini tentu merugikan pihak lainnya.


Selengkapnya KLIK DISINI


Copyright © 2020. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Beranda contact Webmail